Pedoman Media Siber
Sultantangsel.id menganut dan melaksanakan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Prinsip Utama
1. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang memadai. Pada berita yang memerlukan keberimbangan, kami memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi.
2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Konten buatan pengguna seperti komentar dimoderasi oleh redaksi. Sultantangsel.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna namun akan menghapus konten yang melanggar hukum atau etika.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kami berkomitmen untuk segera memperbaiki kesalahan faktual yang ditemukan dalam pemberitaan. Ralat dan koreksi akan dicantumkan pada bagian akhir berita yang diperbaiki.
Hak Jawab dilayani sesuai UU Pers dan ditempatkan secara proporsional di situs.
4. Pencabutan Berita
Berita yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat dicabut atas permintaan pihak yang dirugikan, putusan Dewan Pers, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berita yang dicabut akan diganti dengan penjelasan pencabutan.
5. Iklan
Konten iklan dan advertorial dibedakan secara jelas dari konten berita editorial dengan memberikan label yang memadai.
Pedoman selengkapnya dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id
